Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
muhammad yasin, NIM. 502016105
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-05-04 03:50:53
Abstract :
ABSTRAK
SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH MAJELIS HAKIM DI
PENGADILAN NEGERI KLAS IA PALEMBANG
Oleh
Muhammad Yasin
Pencurian dengan kekerasan adalah pengambilan suatu barang yang
seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum diancam karena pencurian yang didahului, disertai, diikuti
dengan kekerasan yang ditujukan pada orang dengan tujuan untuk mempermudah
dalam melakukan aksinya. (Pasal 365 KUHP).
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana penerapan
sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan
oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang ? dan Apakah
hambatan Majelis Hakim dalam penerapan sanksi terhadap Anak pelaku
pencurian dengan kekerasan ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian
hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Penerapan sanksi pidana terhadap anak pelaku
tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Majelis Hakim di Pengadilan
Negeri Kelas 1A Palembang , apabila diperhatikan dari vonis hakim, terlihat
bahwa vonis hakim terhadap anak pelaku tindak pidana sangat jauh lebih rendah
dari ancaman maksimum yang ditentukan Undang-Undang. Hanya satu perkara
yang pidananya cukup berat, yaitu pidana penjara 3 tahun dan denda 800.000.000.
(delapan ratus juta). Dan Hambatan Majelis Hakim dalam penerapan sanksi
terhadap Anak pelaku pencurian dengan kekerasan, yaitu : Faktor Hukum
(undang-undang), masih adanya perbedaan persepsi mengenai Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak diantara aparat penegak hukum; Faktor Penegak
hukum, kelemahan dari peraturan-peraturan yang ada seperti telah disebutkan di
atas sebenarnya dapat di atasi apabila ada keperdulian dan sensitivitas dari aparat
penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim dalam penanganan perkara
pidana anak; Faktor Sarana atau fasilitas; Faktor Masyarakat, hambatan yang
ditemui dalam penerapan restorative justice dalam praktik penegakan hukum
terhadap anak pelaku tindak pidana; Faktor kebudayaan,Adanya kesulitan untuk
membuat rasa percaya masyarakat terhadap pelaksanaan restorative justice
dengan mediasi penal.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Anak, Pencurian