Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ANDI DARMA KUSUMA, NIM. 502016190
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-05-06 05:00:58
Abstract :
ABSTRAK
KEKUATAN HUKUM ATAS KETERANGAN
SAKSI YANG TIDAK DI SUMPAH DALAM PEMBUKTIAN
PADA PERKARA PIDANA
OLEH
ANDI DARMA KUSUMA
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui kekuatan hukum atas keterangan saksi yang tidak di sumpah dalam pembuktian pada perkara pidana. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam perkara pidana dan Apakah yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan tanpa disumpah dalam perkara pidana. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Sosiologis yang bersifat empiris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara adalah sebagai alat bukti petunjuk bagi Hakim dalam membuktikan perkara dan Hakim juga harus mempertimbangkan alat-alat bukti yang lain dan Yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan tanpa disumpah, adalah anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun belum pernah kawin, orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya tidak sinkron, boleh diperiksa tetapi dalam memberikan keterangannya tidak diwajibkan bersumpah, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, maka tidak dapat di dengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, akan tetapi tidak disetujui oleh penuntut umum serta terdakwa, orang yang bersangkutan diperbolehkan memberikan keterangan tanpa disumpah.