DETAIL DOCUMENT
PENJATUHAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAN HAMBATANNYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SHELA MONITA, NIM.502016164
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-05-06 06:21:16 
Abstract :
ABSTRAK PENJATUHAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAN HAMBATANNYA OLEH SHELA MONITA Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana oleh hakim terhadap pelaku pencemaran nama baik dan hambatannya. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik dan Apakah yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian perkara pencemaran nama baik. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Sosiologis yang bersifat empiris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik adalah didasarkan pada pertimbangan objektif atau pertimbangan yang didasarkan atas dasar ketentuan peraturan perundangan yaitu pertimbangan berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Pertimbangan subjektifitas Hakim yaitu pertimbangan Hakim dalam menilai alat bukti yang sah yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan hal ini dilandasi oleh keyakinan Hakim atau kesalahan Terdakwa dan pertimbangan subjektifitas Hakim dalam menilai alat bukti dan kesalahan Terdakwa inilah yang akan mempengaruhi bersalah atau tidak dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. dan Hambatan dalam proses penyelesaian perkara pencemaran nama baik antara lain dari masalah pembuktian, dimana dibutuhkan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk mendukung tuduhan tersebut, juga delik ini merupakan delik aduan dan sebagaimana delik aduan pada umumnya seringkali korban mencabut kembali tuduhannya selain itu pidana maksimum dari delik ini relatif ringan yaitu setinggi-tingginya sembilan bulan dan denda maksimal Rp. 4500, dan hal ini tentu saja akan mempengaruhi pihak yang dirugikan untuk melanjutkan proses perkara ini. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang