Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SANTI NOVIASARI, NIM.502016080
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-05-12 04:53:21
Abstract :
ABSTRAK
SANKSI PERDATATERHADAP KARYAWAN YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) DI BANK PERMATA TBK PALEMBANG
SANTI NOVIASARI
Pelaksanaan kredit tanpa agunan yang diberikan oleh bank tidak selalu sesuai dengan perjanjian seiring terjadinya hal atau kejadian diluar perkiraan masing- masing pihak.. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan Sanksi Perdata terhadap karyawan yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) di Bank Permata Tbk Palembang dan Kendala yang dihadapi dalam penyelesaaian perdata terhadap karyawan yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) di Bank Permata Tbk Palembangdilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yaitu memberikan data seteliti mungkin dengan menggambarkan gejala tertentu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, yaitu mengumpulkan data sekunder dan data primer. Selanjutnya diolah secara kualitatif yang hasilnya disajikan secara deskripsi pada tahap akhir akan dilakukan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa 1) Sanksi perdata terhadap karyawan yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) di Bank Permata Tbk Palembang adalah akan di Blacklistdari Bank Indonesia (BI), sanksi pemecatan, serta adanya debt collector untuk menangih tunggakan kredit (ganti kerugian)tersebut berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan; dan 2) Kendala yang dihadapi dalam penyelesaaian perdata terhadap karyawan yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) di Bank Permata Tbk Palembang adalah karenafaktor eksternal dan factor internal.
Kata kunci :Sanksi Perdata , Karyawan , Wanprestasi, Perjanjian Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA)