Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RACHMAT ADHYAKSA, NIM. 502016176
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-05-12 06:16:21
Abstract :
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan, pelaksanaan putusan
hakim atau pelaksanaan hukuman badan pengadilan (khususnya hukuman mati),
penyitaan dan penjualan seseorang atau lainnya karena berutang.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana eksekusi
putusan hakim oleh Kejaksaan terhadap terpidana yang tidak ditahan di oleh
Pengadilan Negeri Palembang ? dan Apakah konsekwensi yang dihadapi Jaksa
dalam eksekusi putusan hakim terhadap terpidana yang tidak ditahan? . Jenis
penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif,
yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Eksekusi putusan hakim terhadap terpidana
yang tidak ditahan di oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Yaitu pihak Kejaksaan
sebagai eksekutor harus memastikan alamat dan keberadaan terdakwa, Apabila
ditemukan dan memastikan keberadaan terdakwa, maka pihak Kejaksaan tidak
akan mengalami kesulitan melakukan eksekusi, lain hal bila tidak diketahui
keberadaan terdakwa atau karena terdakwa sudah menjadi Daftar pencarian orang,
maka eksekusi menjadi tertunda dikarenakan terdakwa tidak diketahui alamatnya,
sehingga Kejaksaan harus bekerja keras untuk menemukan terpidana tersebut.
Dan Konsekwensi yang dihadapi Jaksa dalam eksekusi putusan hakim terhadap
terpidana yang tidak ditahan, yaitu pada saat melakukan eksekusi terhadap
putusan hakim yang berupa pemidanaan, jaksa sebagai pelaksana dari putusan
tersebut mengalami kesulitan akibat dari kaburnya terdakwa, dengan itu kasus
tersebut mengambang dan tidak dapat dieksekusi sampai si pidana tersebut
tertangkap.
Kata Kunci : Eksekusi, Putusan Hakim, Terpidana, Kejaksaan.