Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
OSYE MAVHILIDA ANGGANDARRI, NIM 502016067
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-05-14 03:49:11
Abstract :
ABSTRAK
KEWENANGAN NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENERAPAN BEA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KAYUAGUNG
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan Notaris selaku PPAT BPHTB setelah dialihkan menjadi pajak daerah serta mengkaji peran PPAT untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2010 tentang Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian empiris (sosiologis) yang bersifat deskriptif yaitu merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa peranan Notaris selaku PPAT dalam penerapan BPHTB membantu para pihak agar dapat dilaksanakannya penandatanganan akta jual beli pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran BPHTB (SSB). Setelah terjadinya kesepakatan dan dilakukan transaksi pembayarannya, pajak sesegera mungkin dibayar, kemudian diteliti kebenarannya agar akta yang dibuatnya dapat segera ditandatangani dan PPAT berkewajiban membantu dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pembayaran BPHTB di Kota Kayugung yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai BPHTB, adanya batasan kewenangan PPAT dalam pembayaran BPHTB, tidak diketahuinya nilai transaksi oleh para pihak, dan adanya bukti pembayaran yang palsu.
Kata Kunci: Kewenangan, Notaris, Pajak BPHTB