Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
HELEN MONICHA PUTRI, NIM. 502016145
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-09 05:57:17
Abstract :
Sebelum era media sosial, ujaran kebencian hanya dapat ditemui dalam selebaran, tulisan dalam buku, surat kaleng, dan sejenisnya. Kini, ujaran kebencian dapat kita peroleh dalam smarphone yang kita genggam, meskipun tidak kita harapkan. Ujaran itu masuk dalam grup yang kita ikuti tanpa bisa kta tolak. Dalam pengertian umum, ujaran kebencian dimaknai sebagai perkataan, perilaku, dan tulisan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau hinaan kepada individu atau kelompok lain, adapun kata persekusi itu sudah ada sejak dulu, akan tetapi baru viral pada saat ini banyak terjadi tindakan kekerasan dalam masyarakat. Persekusi yaitu perlakukan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya khususnya karena suku, agama, dan pandangan politik juga. Dengan demikian kata persekusi mirip dengan main hakim sendiri, cuma sekarang bahasanya diganti dan lebih terkenal dengan persekusi.
Selaras dengan itu skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindakan persekusi dan kedudukan tindak pidana persekusi dalam hukum pidana, maka dengan itu jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan).
Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan teknik pengolahan data dilakukan pada skripsi ini dengan menerapkan analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pertanggung jawaban pelaku terhadap tindakan persekusi yaitu persekusi atau tindakan main hakim sendiri sebenarnya bukan merupakan suatu jenis tindak pidana yang diatur secara jelas dalam KUHP, akan tetapi akibat dari tindakan persekusi tersebut dapat dikenakan dengan beberapa pasal yang terdapat didalam KUHP. Sehingga pertanggungjawaban bagi para pelakunya atas tindak pidana yang berujung pada perbuatan tidak menyenangkan, misalnya penghinaan dengan mempertontonkan korban dimuka umum yang diatur dalam pasal 335 KUHP. Kedudukan tindak pidana persekusi dalam hukum pidana adalah akibat dari perbuatan persekusi dapat masuk ke dalam beberapa jenis tindak pidana, yang berujung pada perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman. penganiayaan, hingga penculikan yang secara lugas dijelaskan dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Persekusi