Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
IQBAL AJI MARTA, NIM. 502016089
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-10 04:24:44
Abstract :
Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana yang dinyatakan sebagai
perbuatan yang dilarang dinamakan perbuatan pidana juga disebut orang dengan
delik. Menurut wujudnya perbuatan-perbuatan pidana ini adalah perbuatanperbuatan
yang melawan hukum. Perbuatan-perbuatan ini juga merugikan
masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya
tata tertib dalam pergaulan masyarakat yang dianggap baik dan adil.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah unsur-unsur tindak
pidana pelaku yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang ? dan Apakah Sanksi terhadap pelaku yang melanggar
ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang ?. Jenis
penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif,
yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Unsur-unsur tindak pidana pelaku yang
melanggar ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, yaitu : Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang
dengan sengaja mengungkapkanRahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidaktertulis untuk menjaga Rahasia Dagang
yang bersangkutanSeseorang dianggap melanggar dan Rahasia Dagang pihak lain
apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Sanksi
terhadap pelaku yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Kata Kunci : Perbuatan, Sanksi Pidana, Rahasia Dagang