Abstract :
Anggota militer secara harfiah militer berasal dari kata Yunani, dalam
bahasa Yunani adalah orang yang bersenjata siap untuk bertempur, orang-orang
ini terlatih dari tantangan untuk menghadapi musuh, sedangkan ciri-ciri militer
sendiri mempunyai organisasi teratur, pakaiannya seragam, disiplinnya tinggi,
mentaati hukum yang berlaku dalam perperangan. Apabila ciri-ciri ini tidak
dimuliki atau dipenuhi, maka itu bukan militer, melainkan itu suatu gerombolan
bersenjata
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah penerapan
sanksi pidana pada kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota
militer? Dan Apakah akibat hukum terhadap Anggota Militer yang terlibat tindak
pidana pembunuhan?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum
sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Penerapan sanksi pidana pada kasus tindak
pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer apabila anggota TNI
terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan, maka ia dapat dipidana dengan
pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan diperberat dengan
ditambahan hukuman sepertiga dari ancaman KUH Pidana.Akibat hukum
terhadap Anggota Militer yang terlibat tindak pidana pembunuhan, selain dapat
dijauti sanksi pidana sebagaimana yang ditetapkan dalam KUH Pidana juga dapat
dijatuhi hukuman menurut KUH Pidana Militer yang dapat disertai dengan
penjatuhan pidana yang disertai pemecatan dari keanggotaannya.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pembunuhan, Anggota Militer.