Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
YOLA APRODITA, NIM. 502016134
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-11 06:46:57
Abstract :
Pemalsuan surat tanah menurut pasal 266 ayat (1) KUHP adalah barang
siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte otentik
tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan
maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu
seolah-olah keterangannya itu cocok dapat mendatangkan kerugian.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan akta
notaris sebagai alat bukti dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan surat tanah
studi di Polresta Palembang ? dan Apakah akibat hukum akta notaris yang diduga
memuat keterangan palsu dalam proses penyidikan di Polresta Palembang. Jenis
penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Sosiologis yang bersifat deskriptif,
yaitu menggambarkan.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa Kedudukan akta notaris sebagai alat bukti dalam
penyidikan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Polresta Palembang sebagai
alat bukti tertulis seperti dalam tindak pidana yang dapat dikenakan kepada
notaris yang membuat akta tidak dalam kewenangannya, sesuai dengan Pasal 55
ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 264 KUH Pidana, Pasal 266 KUH Pidana. Dan
Akibat hukum akta notaris yang diduga memuat keterangan palsu dalam proses
penydikan di Polresta Palembang, mempunyai kekuatan pembuktian sebagai bukti
permulaan. Notaris dalam posisinya sebagai pejabat umum dan sekaligus sebagai
profesi bertugas membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian
hukum yang kuat dan sempurna, dapat dimulai proses penyidikan tindak pidana
pemalsuan.
Kata Kunci : Akta Notaris, Alat Bukti