Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
REZA SEPRIANSYAH, NIM. 502016217
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-06-15 04:35:29
Abstract :
ABSTRAK
PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS RUMAH YANG DIPEROLEH
MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH MENJADI HAK MILIK
Oleh
REZA SEPRIANSYAH
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah peningkatan hak guna bangunan atas rumah yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah menjadi Hak milik? Dan Apakah akibat hukum apabila hak guna bangunan atas rumah yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah tidak ditingkatkan menjadi Hak milik?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sejalandenganjuduldanbeberapapermasalahanyangtelahdikemukakan diatas,dapatdisimpulkanbahwa:PeningkatanHakGunaBangunanatasromahyang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah menjadi Hale milik, yaitu berdasarkan permohonan pengembang yang menyatakan angsuran kredit pemilikan rumah yang bersangkutan sudah lunas, maka perseorangan ataupun badan hukum tersebut dapat mengajukan permohonan peningkatan hale guna bangunan menjadi hale milik melalui kantorBadanPertanahansetempat.DanAkibathukumapabilaHaleGunaBangunanatas rumahyangdiperolehmelaluiKreditPemilikanRumahtidakclitingkatkanmenjadiHale milik,makaHakatastanahrumahtersebuttetapmenjadihakgunabangunanyangtunduk pada pemegang haknya kewajiban-kewajiban sebagaimana hak guna bangunan yang mempunyaijangkawaktu,danharusdiperpanjangmelaluikantorPertanahansetempat, danKantorPertanahanmempertimbangkankeadaanfisikbangunanyangada.
Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Rumah.