Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Jeprianda, NIM. 502016163
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-15 06:53:43
Abstract :
ABSTRAK
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG
PENDIDIKAN BERDASARKAN SISTIM PERADILAN PIDANA
JEPRIANDA
Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai
berikut :
1. Apakah faktor-faktor terjadinya tindak pidana dibidang pendidikan ?
2. Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana di bidang pendidikan
berdasarkan sistim peradilan pidana?
Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindakan persekusi dan kedudukan
tindak pidana persekusi dalam hukum pidana, maka jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh
karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa.
Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan
dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi
(Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Faktor-faktor terjadinya tindak pidana di bidang pendidikan berdasarkan
Sistim Peradilan Pidana disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: Rendahnya
bentuk pemahaman tentang kekerasan, Ketidakmampuan guru dalam
menangkap dampak dari setiap kekerasan yang dilakukan bagi anak,
Kurangnya pengawasan dan lemahnya kemampuan manajerial kepala sekolah,
termasuk dalam melakukan pembimbingan dan evaluasi terhadap guru-guru di
sekolahnya.
2. Upaya penanggulangan tindak pidana di bidang pendidikan berdasarkan
Sistim Peradilan Pidana (SPP) yang dilakukan guru dalam melaksanakan
tugasnya, terbatas pada ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP dan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut meliputi perihal:
penganiayaan, yakni Pasal 351, 352, 353, 354, 355 KUHP, Pasal 80 Undang
undang 23 Tahun 2002, perampasan kemerdekaan, yakni Pasal 333 dan 334
KUHP, penghinaan dan pencemaran nama baik, yakni Pasal 310 ayat (1) dan
315 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan, yakni Pasal 335 KUHP, dan
pelecehan seksual, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan 294 KUHP, Pasal 81
ayat (1) dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002..
Kata Kunci : Tindak Pidana dibidang Pendidikan