DETAIL DOCUMENT
Upaya penanggulangan tindak pidana dibidang pendidikan berdasarkan sitim peradilan pidana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Jeprianda, NIM. 502016163
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-06-15 06:53:43 
Abstract :
ABSTRAK UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PENDIDIKAN BERDASARKAN SISTIM PERADILAN PIDANA JEPRIANDA Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Apakah faktor-faktor terjadinya tindak pidana dibidang pendidikan ? 2. Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana di bidang pendidikan berdasarkan sistim peradilan pidana? Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindakan persekusi dan kedudukan tindak pidana persekusi dalam hukum pidana, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Faktor-faktor terjadinya tindak pidana di bidang pendidikan berdasarkan Sistim Peradilan Pidana disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: Rendahnya bentuk pemahaman tentang kekerasan, Ketidakmampuan guru dalam menangkap dampak dari setiap kekerasan yang dilakukan bagi anak, Kurangnya pengawasan dan lemahnya kemampuan manajerial kepala sekolah, termasuk dalam melakukan pembimbingan dan evaluasi terhadap guru-guru di sekolahnya. 2. Upaya penanggulangan tindak pidana di bidang pendidikan berdasarkan Sistim Peradilan Pidana (SPP) yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya, terbatas pada ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut meliputi perihal: penganiayaan, yakni Pasal 351, 352, 353, 354, 355 KUHP, Pasal 80 Undang undang 23 Tahun 2002, perampasan kemerdekaan, yakni Pasal 333 dan 334 KUHP, penghinaan dan pencemaran nama baik, yakni Pasal 310 ayat (1) dan 315 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan, yakni Pasal 335 KUHP, dan pelecehan seksual, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan 294 KUHP, Pasal 81 ayat (1) dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.. Kata Kunci : Tindak Pidana dibidang Pendidikan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang