Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ANITA PITRIANI, NIM. 502016018
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-06-15 06:51:29
Abstract :
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan
atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Jual beli Hak Atas Tanah?
Apakah akibat hukum apabila penjual maupun pembeli tidak membayar Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Jual beli Hak Atas Tanah?. Jenis
penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif,
yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kedudukan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan dalam Jual beli Hak Atas Tanah Pemungutan Pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu bentuk kewajiban dari subyek
pajak untuk membayar pajak akibat adanya peralihan hak atas obyek pajak.dan
Akibat hukumnya apabila penjual maupun pembeli tidak membayar Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Jual beli Hak Atas Tanah Notaris
atau PPAT tidak dapat membuatkan Akta Jual Beli Hak atas tanah tersebut
sebelum para pihak yang menghadap Notaris atau PPAT membayar Bea
Perolehan Hak Atas tanah.
Kata Kunci : Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan, jual beli,