DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ANITA PITRIANI, NIM. 502016018
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-06-15 06:51:29 
Abstract :
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Jual beli Hak Atas Tanah? Apakah akibat hukum apabila penjual maupun pembeli tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Jual beli Hak Atas Tanah?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kedudukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Jual beli Hak Atas Tanah Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu bentuk kewajiban dari subyek pajak untuk membayar pajak akibat adanya peralihan hak atas obyek pajak.dan Akibat hukumnya apabila penjual maupun pembeli tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Jual beli Hak Atas Tanah Notaris atau PPAT tidak dapat membuatkan Akta Jual Beli Hak atas tanah tersebut sebelum para pihak yang menghadap Notaris atau PPAT membayar Bea Perolehan Hak Atas tanah. Kata Kunci : Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan, jual beli, 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang