Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RADEN GABRIELLA ANJANI, NIM. 502016186
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-06-16 06:20:54
Abstract :
Dalam melakukan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja sering terjadi konflik-konflik yang timbul dan pihak pengusaha itu sendiri maupun timbul dan pihak pekerja. Adapun cara penyelesaian konflik yang timbul tersebut dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terjadi antara buruh dengan pengusaha merupakan alternatif pilihan yang ditempuh oleh para pihak. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1) apakah manfaat penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? 2) bagaimana tata cara penyelesaiannya perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa manfaat dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2004 adalah bahwa penyelesaian di luar pengadilan menggunakan waktu relatif cepat, biaya ringan dan keputusan yang diambil mendekati rasa keadilan untuk kedua belah pihak dan tata cara penyelesaian yang dilakukan melalui beberapa cara yaitu penyelesaian melalui bipartit, melalui mediasi, konsiliasi, dan melalui arbitrase.
Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, di luar Pengadilan.