DETAIL DOCUMENT
PENYIDIKAN TERHADAP PEMBERI KESAKSIAN PALSU DI PERSIDANGAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RINA EVIYANTI, NIM. 502016195
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-06-16 06:37:02 
Abstract :
Dasar hukum penetapan hakim tentang perintah penahanan dan penuntutan saksi yang memberikan keterangan yang tidak sebenarnya atau palsu adalah Pasal 283 HIR dan Pasal 174 Ayat (3) KUHAP. Dalam proses persidangan salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan saksi dan kepada saksi tersebut diwajibkan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Adapun permasalahan yang timbul dalam penulisan ini adalah pertama bagaimanakah penyidikan terhadap pemberi kesaksian palsu di persidangan dalam proses peradilan pidana, kedua, kapankah seorang pemberi kesaksian palsu dapat dilakukan penyidikannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penyidikan terhadap pemberi kesaksian palsu di persidangan dalam proses peradilan pidana sesuai dengan Pasal 283 HIR dan Pasal 174 ayat (3) KUHP dengan adanya pertimbangan keadaan di persidangan yaitu adanya faktor yang menunjukkan adanya dugaan bahwa keterangan saksi di bawah kesaksian bukan keterangan yang sebenarnya atau palsu. Dalam hal ini Hakim Ketua Sidang memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menahan saksi tersebut untuk selanjutnya dituntut dengan dakwaan perbuatan pemberi kesaksian palsu. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kesaksian palsu dapat dilaksanakan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, yaitu: a) Apabila baik terdakwa maupun penuntut umum telah menerima putusan; b) Apabila tenggang waktu untuk mengajukan banding telah lewat tanpa dipergunakan oleh yang berhak; c) Apabila permohonan banding telah diajukan, kemudian permohonan tersebut dicabut kembali; dan d) Apabila ada permohonan grasi yang diajukan disertai permohonan penangguhan eksekusi. Kata Kunci : Penyidikan, kesaksian Palsu. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang