DETAIL DOCUMENT
HAK SUBROGASI PIHAK ASURANSI TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG DIASURANSIKAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
YOGI APRIYANSA, 502016069
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-06-17 03:23:09 
Abstract :
ABSTRAK HAK SUBROGASI PIHAK ASURANSI TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG DIASURANSIKAN YOGI APRIYANSA Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tidak tentu. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Hak Subrogasi perusahaan asuransi terhadap kendaraan bermotor roda dua yang diasuransikan ?Bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap pihak asuransi atas pihak tertanggung yang melanggar hak subrogasi dengan meminta ganti kerugian terhadap pihak asuransi dan pihak ketiga ? . Jenis penelitian hukum ini adalah ?penelitian hukum normatif yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Hak subrogasi terhadap kerugian tertanggung yang timbul yang diakibatkan oleh kesalahan pihak ketiga yaitu setelah melakukan penelitian di tiga perusahaan asuransi di kota makassar belum ada kasus klaim subrogasi dikarenakan belum ada yang melaporkan dan kurangnnya kesadaran hukum bagi beberapa nasabah yang berasuransi hal ini disebabkan karena sulitnya dan dikenakan biaya bagi nasabah yang akan mengurus surat keterangan dari kepolisian sehingga tidak semua nasabah melampirkan surat keterangan dari kepolisian dalam prosedur persyaratan klaim asuransi kendaraan bermotornya. Meskipun begitu pihak asuransi tetap bertanggung jawab mengganti kerugian tertanggung berdasarkan prinsip utmost good faith, sesuai perjanjian asuransi kendaraan bermotor selama pihak asuransi tidak memperoleh informasi bahwa kerugian yang dialami tertanggung semata-mata bukan dari kesalahan pihak ketiga. Dan Bentuk perlindungan terhadap pihak asuransi atas pihak tertanggung yang melanggar hak subrogasi yaitu dengan menuntut ganti kerugian terhadap pihak asuransi dan pihak ketiga yakni penanggung atau pihak asuransi dapat menuntut kembali kepada tertanggung kapan saja selama benar terbukti bahwa pihak tertanggung telah menuntut ganti kerugian terhadap pihak ketiga dan sekaligus menuntut klaim terhadap pihak asuransi dan tertanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah ganti kerugian yang telah didapatkan dari klaim asuransi kendaraan yang asuransi berikan, sesuai dengan keterkaitan prinsip keseimbangan atau indemnity. Kata Kunci : Hak Subrogasi, Asuransi, Kendaraan Bermotor Roda Dua. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang