Abstract :
ABSTRAK
Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Pembangunan Jalan Tol Transumatera Di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Oleh
ABADAN
Percepatan pembangunan jalan tol sumatera yang layak secara ekonomi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Praktek pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat menimbulkan masalah, khususnya sengketa kepemilikan tanah. Sengketa kepemilikan terjadi di masyaakat Kab. Ogan Komering Ilir, karena tumpang tindih kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertipikat Hak Milik.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Penyelesaian sangketa kepemilikan hak atas tanah dalam kaitannya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol transumatera Di kabupaten ogan komering ilir. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan sangketa kepemilikan hak tanah dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol transumatera di kabupaten ogan komering ilir. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Kajian pada data primer yang berupa wawancara pada instansi terkait dan masyarakat. Data sekunder berupa literatur dan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan di fasilitasi oleh Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir , Kantor Pertanahan Nasional dan Dinas Pertanahan Kab. Ogan Komering Ilir serta PT. Waskita Sriwijaya Tol. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa melaui ialah faktor dari para pihak, karena mediator hanya memberi solusi dan arahan tanpa bisa memaksa dan membutuhkan biaya dan waktu yang besar. Pilihan jalur penyelesaian tergantung pada pilihan para pihak yang bersengketa yang sudah tentu dengan segala pertimbangan atas factor waktu, biaya dan efisiensi.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Atas Tanah, Pembangunan Jalan Tol