Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
DZALZA BILLA, NIM. 502016254
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-06-17 04:47:52
Abstract :
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu
lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah di tiap-tiap Daerah Tingkat II
untuk menyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Untuk mengetahui dan menjelaskan proses penyelesaian sengketa
konsumen dengan pelaku usaha, dan juga untuk mengetahui dan memahami
akibat hukumnya dari penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami proses penyelesaian sengketa
konsumen dengan pelaku usaha adalah: dapat dilakukan melalui badan peradilan,
seperti peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan dapat juga dilakukan
diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan
putusan majelis BPSK itu bersifat final dan mengikat yang diartikan tidak adanya
upaya hukum bandingn dankasasi.
Akibat hukum dari penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha
adalah: bahwa kedua belah pihak hams mematuhi putusan majelis BPSK yang
dapat berupa sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi palig banyak Rp
200:000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sanksi pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2. 000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Kata kunci: Proses penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.