Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Ari Wibowo, NIM. 502016175
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-18 06:57:42
Abstract :
ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SIM MENURUT PASAL 281 UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PALEMBANG
Oleh :
ARI WIBOWO
Dalam pelaksanaan tugas pengatur Lalu lintas, polisi akan selalu bersentuhan dengan masyarakat pengguna jalan, sehingga diperlukan petugas lalu lintas yang profesional dan proporsional yang bercirikan perlindungan, penegakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka kepastian hukum sehingga terwujud keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaraan lalu lintas.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM menurut Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta hambatan-hambatan dalam Penegakan Hukum terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki SIM Menurut Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 di Kota Palembang. Tipe penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis. Penelitian ini adalah jenis penelitian yang memperoleh data dengan cara mengumpulkan data sekunder (data kepustakaan) kemudian mengumpulkan data primer (data lapangan).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan sebagai berikut penegakan Hukum Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki SIM menurut UU No. 22 Tahun 2009, menurut Pasal 281 jo ayat (1) ialah dengan cara razia rutin yang dilaksanakan oleh Polresta Palembang, setiap malam minggu bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, maka terhadap pelaku di berikan sanksi pidana berupa pidana kurungan maupun pidana denda. Pidana denda ditetapkan oleh hakim mengacu pada tabel denda tilang yang berlaku. Dan hambatan-hambatan penerapan dalam Pasal 281, adalah masyarakat sebagai pengguna jalan tidak mematuhi rambu lalu-lintas dan saat di tindak pelanggar memutar arah, pada waktu polisi lalu lintas menangkap si pelanggar tilang dan sering menerobos pada waktu mau ditangkap oleh polisi, minimnya pengetahuan mengenai peraturan dan rambu lalu lintas, dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas, hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi, kurangnya anggota polisi dalam melakukan patroli