Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M. NICO SATRIA ADIGUNA, NIM. 502016171
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-06-18 07:13:21
Abstract :
ABSTRAK
PROSEDUR SERTIFIKASI TANAH DI KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN LAHAT
M. Nico Satria Adiguna
Tanah yang belum di sertifikasi harus disertifikasikan pada kantor pertanahan sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah, yang bertujuan memberikan kepastian hukum, menyediakan informasi, serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan di mana PPAT adalah pejabat yang berwewenang untuk membuatkan akta sebagai dasar pendaftaran dan peralihan.
Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi mi adalah 1. bagaimana prosedur pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat 2. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam sertifikasi tanahnya
Tujuan yang ingin dicapai adalah 1. untuk mengetahui dengan jelas prosedur sertifikasi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat 2. untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian mi adalah metode wawancara, metode kepustakaan, dan metode pengolahan data, metode studi dokumentasi. Teknis analisa data yang digunakan adalah analisa data secara kualitatif
Hasil penelitian mi menunjukkan bahwa, pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat dilaksanakan dengan pemohon mendaftarkan tanahnya dengan membawa syarat-syarat seperti KTP, KK, BPHTB, surat kuasa apabila dikuasakan. Syarat tersebut diserahkan kepada petugas loket yang bertugas, selanjutnya petugas menyurvei, pengukuran dan pemetaan setelah diproses lalu diterbitkan SK setelah selesai diproses lalu diserahkan sertifikat kepada pemohon. Yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam sertifikasi tanah karena kurangnya memahami fungsi dan kegunaan sertifikat tanah dan ada juga faktor lain masyarakat merasa enggan sertifikasi tana]mya karena biaya menurut mereka cukup tinggi, tetapi dengan adanya peraturan yang baru termuat dalam Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997, mengenai asas yang dipakai dalam pendaftaran tanah
Kata Kunci: Prosedur Sertifikasi Tanah