Abstract :
Pembuktian adalah salah satu cara untuk meyakinkan hakim agar ia dapat menemukan dan menetapkan terwujudnya kebenaran yang sesungguhnya dalam putu sann ya , bila hasil pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang temyata tidak cukup untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepadanya.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan pembuktian tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ? dan Apakah faktor penghambat dalam pemeriksaan pembuktian tindak pidana korupsi dalam praktik di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Tata cara pemeriksaan pembuktian perkara tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat penting. Karena dengan sistem pembuktian terbalik ini pihak terdakwa berhak membuktikan bahwa dia tidak melakukan korupsi. Oleh karena itu terdakwa dituntut untuk memberikan keterangan bahwa barang yang diperolehnya itu bukan hasil dari perbuatan tindak pidana korupsi. Dengan pembuktian terbalik ini pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan dapat berjalan dengan cepat dan Jancar. Dan Faktor penghambat dalam pemeriksaan pembuktian terbalik perkara pidana korupsi di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, adalah: Dari pihak terdakwa, sulitnya untuk menyampaikan bukti yang benar dan jujur sehingga pembuktian terbalik sangat sulit untuk dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana korupsi; Dari pihak penegak hukum dalam hal ini yang memeriksa perkara pidana korupsi, mengalami kesulitan untuk mendapatkan saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi;Be]um adanya ketentuan yang jelas mengenai pembuktian terbalik ini bagi terdakwa pelaku tindak pidana korupsi tersebut.