Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MEILITA TRI ANDANI, NIM. 502016231
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-06-20 03:12:42
Abstract :
ABSTRAK
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK DAN PENGELOLAH TEMPAT USAHA DI LEMBAGA ? BIMBINGAN BELAJAR TERPADU FAEYZA LEARNING CENTER ?
Meilita Tri Andani
Kontrak mengikuti ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 1320
Kode kondisi kontrak yang valid, kontrak bagi hasil yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, risiko, lama waktu, bagi hasil, dan bentuk bagi hasil. Masalah penelitian bagaimana posisi hukum kontrak dalam siap bisnis garmen buatan, faktor apa yang menyebabkan pelanggaran terhadap kontrak bagi hasil dalam bisnis garmen siap pakai, dan bagaimana dengan penyelesaian perselisihan dalam kontrak bagi hasil di bisnis bimbingan belajar. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontak bagi hasil usaha bimbingan belajar terpadu Faeyza Learning Center dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang bersangkutan secara lisan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1320. Faktor-faktor yang menyebabkan kontrak yang melakukan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah bahwa mereka dibuat berdasarkan kebiasaan, oleh karena itu, ini akan menciptakan kemungkinan untuk setiap konflik terjadi yang mungkin berakhir dengan perselisihan antara pihak, penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cara non litigasi melalui mediasi proses menurut adat istiadat yang dibantu oleh seorang mediator
Kata kunci: Kontrak Bagi Hasil, Penyelesaian Perselisihan vi