DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM BAGI NASABAH YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DENGAN MENGGUNAKAN GUGATAN SEDERHANA DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK UNIT SEBERANG ULU PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SITI HANNA MARDIYAH, NIM. 502016201
Subject
Hukum Perbankan dan Asuransi 
Datestamp
2020-06-22 03:12:36 
Abstract :
ABSTRAK AKIBAT HUKUM BAGI NASABAH YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DENGAN MENGGUNAKAN GUGATAN SEDERHANA DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK UNIT SEBERANG ULU PALEMBANG SITI HANNA MARDIYAH Salah satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum terutama dengan ketentuan-ketentuan hukum perdata adalah tindak pelanggaran dalam perjanjian atau mengingkari suatu perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Pelanggaran perjanjian atau ingkar dalam suatu perjanjian atau sering disebut dengan wanprtestasi dalam bahasa hukum. Untuk mengatasi wanprestasi yang dapat merugikan hak para pihak yang dirugikan, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Perma No. 2 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, tujuan lain dengan adanya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu cara mengurangi volume perkara di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan akibat hukum bagi nasabah yang melakukan wanprestasi dengan menggunakan gugatan sederhana di PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Seberang Ulu Palembang dan langkah pihak bank pada saat nasabah wanprestasi dengan menggunakan gugatan sederhana di PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Seberang Ulu Palembang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan dan juga wawancara sebagai penunjang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum bagi nasabah yang melakukan wanprestasi di PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Seberang Ulu Palembang yaitu membayar denda atau penalty, dan agunan nasabah yang dapat dijual dengan persetujuan nasabah terlebih dahulu dikarenakan perjanjian di bawah tangan. Dan langkah pihak bank pada saat nasabah wanprestasi dengan menggunakan gugatan sederhana di PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Seberang Ulu Palembang adalah melakukan penagihan secara rutin; memberikan surat peringatan 1 sampai surat peringatan 3; memberikan surat somasi 1 sampai surat somasi 3; dan mendaftarkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Palembang Kata kunci: Akibat Hukum, Wanprestasi, Gugatan Sederhana 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang