Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
DIAN HAYADI LIZOKA, NIM. 502015462
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-24 04:45:49
Abstract :
Pidana bersyarat adalah suatu sistem pidana di mana terhadap terpidana dijatuhkan pidana penjara, akan tetapi pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani olehnya, apabila pada masa percobaan yang telah ditentukan ia tidak melakukan suatu pelanggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun pemasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pidana bersyarat dan Apakah lembaga yang berwenang melaksanakan pengawasan putusan pidana bersyarat. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pidana bersyarat Pidana bersyarat yaitu di antaranya adalah Faktor Perangkat Hukum (Perundang-undangan); Faktor Perbuatannya; Faktor Yang Menyangkut Si Pembuat (Dader); Faktor Korban Tindak Pidana; Faktor Yang Menyangkut Pandangan Jaksa atau Hakim Terhadap Pidana Bersyarat. Dan Lembaga yang berwenang melaksanakan pengawasan putusan pidana bersyarat adalah dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu pihak kejaksaan atau pimpinan lembaga yang berbentuk badan hukum, atau pejabat tertentu (Pasal 14d KUHP).
Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Majelis Hakim, Pengadilan Negeri