Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M Khyanta Alfalah, NIM. 502014029
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-24 04:35:33
Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui pembuktian keterangan ahli dalam perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah :Bagaimana kekuatan hukum pembuktian keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang dan Apa saja yang dapat dikategorikan sebagai ahli agar bisa dijadikan keterangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Untuk mencari dan menemukan kebenaran materil yang ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuham harus adanya seorang ahli atau keterangan ahli sebab dalam penyelidikan peran dokter pun harus diturunkan ke TKP sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kepolisian Tahun Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 dan salah satu Pasal dalam KUHAP Pasal 184 ayat I yang menempatkan keterangan ahli pada urutan kedua, maka keterangan ahli sangatlah penting lewat keteranganahlilah dapat diketahui sebab-sebab terjadinya pembunuhan dan dapat digunakan oleh seorang Hakim untuk mengambul suatu kepusutan. Dan Yang dapat dikatagorikan sebagai ahli dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang di Pengadilan Negeri Palembang adalah : Ahli Kedokteran Kehakiman, Ahli-ahli lainnnya.Dalam hal ini ahli toksikoligi yang mengkaji tentang racun. Banyak ahli- ahli lainnya tergantung jenis pembunuhan ada ahli kimia forensik, balistik forensik, biologi forensik, fisika forensik, psikiatri dan antropoligi forensik
kata kunci: PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI, TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN