Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ANDO RISKY RAMADHAN, NIM. 502015158
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-24 05:00:16
Abstract :
Perkembangan pesat teknologi, selain berdampak positif dapat juga
berdampak negatif, salah satunya adalah berkembangnya kejahatan di dunia maya
yang dikenal sebagai Cybercrime. Hal ini tentu juga berdampak pada penggunaan
teknologi ATM yang tidak dapat menghindari potensi kejahatan tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan
pengetahuan yang jelas tentang evolusi atau perkembangan kejahatan transfer
dana melalui jasa keuangan bank dan modus operandinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu
melakukan pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap kedua pokok
permasalahan, dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1). Evolusi kejahatan transfer
dana, melalui sarana lembaga keuangan Bank terjadi seiring dengan
perkembangan teknologi perbankan yang ditandai dengan penggunaan ATM,
Kartu Kredit, Internet E-Banking dan lain-lain. Semula tujuannya memberikan
pelayanan yang terbaik dan kemudahan kepada nasabah dalam melakukan transfer
dana, namun kemudahan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk
melakukan transfer dana secara ilegal; 2). Modus kejahatan transfer dana, melalui
sarana lembaga keuangan Bank yang paling sering terjadi saat ini adalah: Modus
Pencurian Data dengan Menyadap Mesin ATM (Skimming); Modus pengelabuan
yang dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia seperti password (phising,):
Modus Numpang Transfer; Modus Penawaran Penambahan Limit Kartu Kredit;
dan lain-lain.
Kata Kunci: Evolusi, Modus, Kejahatan transfer dana, Bank.