Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SITI NUR QOMARIA, NIM. 502016226
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-26 02:26:05
Abstract :
Tugas hakim adalah sebagai pelaksanan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili.Kata mengadili merupakan rumusan yang sederhana, luas dan mulia, yaitu meninjau dan menetapkan sesuatu hal secara adil atau memberikan keadilan.Pemeberian keadilan tersebut harus dilakukan secara bebas dan mandiri.Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas hakim tersebut, penyelenggaraan peradilan harus bersifat teknis profesional dan non politis serta non partisan.Peradilan dilakukan sesuai standar profesi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pertimbangan politis dan pengaruh kepentingan pihak-pihak.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih jauh apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dan ketentuan sanksi terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg serta ingin mengetahui apa saja faktor-faktor yang dijadikan alasan oleh hakim sebagai alasan pemeberat dan yang meringankan pidana korupsi perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg) tersebut. Penelitian yang dilakukan dengan memakai pendekatan yuridis sosiologis yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg fakta berpatokan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum dan dengan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, dan hakim berhak untuk menilai alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta memperhatikan juga pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa. Adapun faktor yang menjadi alasan pemberat dalam kasus tindak pidana korupsi perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg yaitu perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Terdakwa selaku Kepala Desa seharusnya menjadi contoh dan teladan, akan tetapi Terdakwa melakukan sebaliknya. Alasan yang meringankan perbuatan Terdakwa yaitu bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum
Kata kunci: Pertimbangan hakim, putusan, korupsi