Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MUHAMMAD FAJRIN RISKY SUPRAPTO, NIM. 502016235
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-06-26 04:01:14
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Perlindungan
Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan oleh Dokter. bentuk
pelaksanaan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana medis
sebagaimana yang diatur di dalam (UU Kesehatan dan Peraturan Perundangundangan). Data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu data yang berupa
studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan
penarikan kesimpulan secara induktif Hasil penelitian yang diperoleh adalah
Peraturan perlindungan hukum yang diberikan kepada korban terhadap tindak
pidana yang dilakukan oleh pihak medis (Dokter) Malpraktek belum diatur secara
khusus oleh peraturan perundang-undangan. namun jika dilihat dan sudut pandang
hukum secara keseluruhan maka, beberapa peraturan perundang-undangan sangat
terkait dengan tindak pidana ini yaitu KUHP, Undang-undang Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan (UU Kesehatan/UUK) dan Undang-undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan berbagai peraturan perundangundangan lainnya termasuk pula Keputusan Menteri Kesehatan RI. Nomor:
434/Men.Kes/SK/X11993 tentang Pengesahan dan pemberlakuan Kode Etik
Kedokteran Indonesia. Seorang dokter hanya dapat dipidana apabila dia terbukti
telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa DOLUS dan CULPA sesuai
unsur-unsur 359 KUFIP. Dan perbuatan melawan hukum berupa DOLUS
(Kesengajaan) Atau CULPA (Kealpaan) barulah bisa diproses lebih lanjut bila
memang didapatkan dan dapat dibuktikan adanya kealpaan di dalamnya dan dapat
diproses secara pidana berdasarkan pasal 59 KUHP yaitu Barang siapa karena
kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling
lama satu tahun penjara serta kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia dapat
diselesaikan secara mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara di hidang
medis dan yang hanya berakhir sampai pemberian ganti kerugian terhadap keluarga
korban tindak pidana di bidang medis.
Kata kunci: Perlindungan Hukum dan Korban Tindak Pidana