DETAIL DOCUMENT
perlindungan hukum tindak pidana terhadap korban tindak pidana yang dilakukan oleh dokter
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MUHAMMAD FAJRIN RISKY SUPRAPTO, NIM. 502016235
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-06-26 04:01:14 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan oleh Dokter. bentuk pelaksanaan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana medis sebagaimana yang diatur di dalam (UU Kesehatan dan Peraturan Perundangundangan). Data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu data yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif Hasil penelitian yang diperoleh adalah Peraturan perlindungan hukum yang diberikan kepada korban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pihak medis (Dokter) Malpraktek belum diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan. namun jika dilihat dan sudut pandang hukum secara keseluruhan maka, beberapa peraturan perundang-undangan sangat terkait dengan tindak pidana ini yaitu KUHP, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (UU Kesehatan/UUK) dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan berbagai peraturan perundangundangan lainnya termasuk pula Keputusan Menteri Kesehatan RI. Nomor: 434/Men.Kes/SK/X11993 tentang Pengesahan dan pemberlakuan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Seorang dokter hanya dapat dipidana apabila dia terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa DOLUS dan CULPA sesuai unsur-unsur 359 KUFIP. Dan perbuatan melawan hukum berupa DOLUS (Kesengajaan) Atau CULPA (Kealpaan) barulah bisa diproses lebih lanjut bila memang didapatkan dan dapat dibuktikan adanya kealpaan di dalamnya dan dapat diproses secara pidana berdasarkan pasal 59 KUHP yaitu Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun penjara serta kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia dapat diselesaikan secara mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara di hidang medis dan yang hanya berakhir sampai pemberian ganti kerugian terhadap keluarga korban tindak pidana di bidang medis. Kata kunci: Perlindungan Hukum dan Korban Tindak Pidana 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang