Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SHINDIKA D. RENSTA, NIM. 502015372
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-07-04 06:18:45
Abstract :
ABSTRAK
BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG
TIDAK MAMPU DALAM PROSES PENYIDIKAN
(STUDI PADA POLRESTA PALEMBANG)
Oleh
Shindika D. Rensta
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana bantuan hukum oleh penyidik terhadap tersangka yang tidak mampu (studi pada Polresta Palembang)? Dan Apakah hambatan bantuan hukum oleh penyidik terhadap tersangka yang tidak mampu (studi pada Polresta Palembang)?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Bantuan hukum oleh penyidik terhadap tersangka yang tidak mampu pada Polresta Palembang, yaitu Penasihat Hukum sebagai pendamping tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan terutama sejak penangkapan dan / atau penahanan adalah untuk membela hak-hak warga masyarakat atau bagi orang yang disangka melakukan tindak pidana, juga sekaligus berfungsi sebagai pembela prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Penasihat Hukum berkewajiban sepenuhnya untuk membantu melancarkan jalannya pemeriksaan dan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, Hukum dan Keadilan. Hambatan bantuan hukum oleh penyidik terhadap tersangka yang tidak mampu pada Polresta Palembang, yaitu dari diri tersangka yang terkadang tidak memahami dari maksud kehadiran Advokat yang mendampinginya, di mana atas ketentuan KUHAP, setiap tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Tersangka, Penyidikan.