Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Rindo Wilan Pratama, NIM. 502016305
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-07-07 06:06:13
Abstract :
ABSTRAK
TANGGUNG JAWAB NOTARIS SECARA PERDATA
TERHADAP KEBENARAN MATERIIL AKTA YANG DIBUATNYA
Oleh
RINDO WILAN PRATAMA
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya ? dan Apa akibat hukumnya apabila akta notaris tersebut cacat secara materiil /. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriftif,yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa : Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata Terhadap Kebenaran Materiil Akta yang Dibuatnya, yaitu berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, notaris bertanggungjawab tidak semata-mata melanggar undang-undang,tetapi juga bertanggungjawab dari perbuatan melanggar hukum yang terjadi karena melanggar kepatutan, kesusilaan atau hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian. Dan Akibat hukumnya apabila Akta notaris tersebut cacat secara materiil, maka Akta tersebut dapat dibatalkan melalui putusan Pengadilan dan Notaris terancam dengan pelanggaran terhadap Kode Etik dan mendapatkan sanksi organisasi. selain sanksi tersebut notaris yang bersangkutan sekaligus juga bertanggung jawab secara hukum perdata bahkan hukum pidana.
Kata Kunci:Notaris, Kebenaran Materiil Akta.