Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
DEWI SAFITRI, NIM. 502015176
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-07-07 07:06:18
Abstract :
ABSTRAK
SANKSI PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh Dewi Safitri
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya Makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain kedalam Lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku mutu lingkungan hidup yang telahditetapkan.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlinduangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ?. dan Apakah sanksi tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlinduangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitumenggambarkan.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlinduangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu : Masuknya atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup; Dilakukan kegiatan manusia; Melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Dan Sanksi tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlinduangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu : Pasal 119 mengemukakan bahwa selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; Perbaikan akibat tindak pidana; Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;dan/atau Penempatan perusahaan di bawah pengampunan paling lama 3(tiga)tahun.