DETAIL DOCUMENT
PERAN CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SELI RAHMAH OKTAVIA, NIM. 502016132
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-07-08 04:25:54 
Abstract :
ABSTRAK PERAN CAMAT SELAKU PPAT DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH SELI RAHMAH OKTAVIA Pendaftaran hak milik atas tanah dalam jual beli harus berdasarkan Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 1998 bahwa bukan hanya badan pertanahan nasional yang membuat akta tanah, melainkan camat pun bisa membuat akta tanah.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Peran Camat Selaku PPAT dalam jual beli hak atas tanah.Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif.Menggunakan Hukum Primer dan Sekunder.Berdasarkan Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa. Peran Camat Selaku PPAT Dalam Jual Beli hak atas tanah, yaitu :Pelaksaanan jual beli hak atas tanah yang berdasarkan peran camat berupa pembuatan Akta tanah sementara yang dilakukan oleh (PPAT) Pejabat Pembuat akta tanah yang berperan untuk membuat akta tanah otentik.Sebagai pejabat umum yang yang berwenang membuat akta pemidahan hak atas tanah, pembebanan hak atast anah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu kepala kantor pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kata kunci: Peran Camat, PPAT, JualBeli, Hak Atas Tanah 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang