Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Meli maria, NIM. 502016037
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-07-11 03:54:45
Abstract :
ABSTRAK
UPAYA PENYIDIK POLISI DALAM PROSES PENANGANAN
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG
DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
DI POLRESTABES PALEMBANG
Oleh:
Meli Maria
Merek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan
perekonomian dunia usaha. Merek atas barang lazim disebut sebagai merek
dagang, yaitu merek yang digunakan dan/atau ditempelkan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Namun dalam hal ini kebanyakan orang menyalahgunakan merek demi
kepentingan pribadi dengan melakukan pemalsuan merek. Permasalahan yang
dibahas adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam proses penanganan tindak
pidana pemalsuan merek dagang dan upaya penanggulangannya, dan hambatan
yang dialami kepolisian dalam proses penanganan tindak pidana pemalsuan merek
dagang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat
desktiptif yang diambil menggunakan data primer dengan melakukan wawancara
dan data sekunder sebagai pelengkap sumber data primer.
Upaya penyidik polisi dalam proses penanganan tindak pidana pemalsuan
merek dagang ini adalah penerimaan aduan, harus ada aduan dari pihak yang
merasa dirugikan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyitaan dan
penggeledahan, membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemberkasan,
melakukan gelar perkara, menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
adapun upaya penanggulangan yang dilakukan penyidik polisi yaitu upaya
preventif (pencegahan) melakukan penyuluhan kepada masyarakat, mengadakan
razia dipasar tradisional maupun modern, memperketat pengawasan terhadap
produks dan barang-barang yang beredar dipasaran dan upaya represif
(penindakan) melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
Hambatan kepolisian dalam proses penanganan adalah terbatas dalam delik aduan,
dalam hal pemeriksaan ahli dan uji laboratorium keterbatasan jarak dan waktu,
terbatas tempat penitipan sementara barang bukti dan kesulitan dalam memanggil
saksi.
Kata kunci : Merek dagang, tindak pidana pemalsuan merek dagang