DETAIL DOCUMENT
UPAYA PENYIDIK POLISI DALAM PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI POLRESTABES PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Meli maria, NIM. 502016037
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-07-11 03:54:45 
Abstract :
ABSTRAK UPAYA PENYIDIK POLISI DALAM PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI POLRESTABES PALEMBANG Oleh: Meli Maria Merek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan perekonomian dunia usaha. Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang, yaitu merek yang digunakan dan/atau ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dalam hal ini kebanyakan orang menyalahgunakan merek demi kepentingan pribadi dengan melakukan pemalsuan merek. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam proses penanganan tindak pidana pemalsuan merek dagang dan upaya penanggulangannya, dan hambatan yang dialami kepolisian dalam proses penanganan tindak pidana pemalsuan merek dagang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat desktiptif yang diambil menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder sebagai pelengkap sumber data primer. Upaya penyidik polisi dalam proses penanganan tindak pidana pemalsuan merek dagang ini adalah penerimaan aduan, harus ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyitaan dan penggeledahan, membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemberkasan, melakukan gelar perkara, menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. adapun upaya penanggulangan yang dilakukan penyidik polisi yaitu upaya preventif (pencegahan) melakukan penyuluhan kepada masyarakat, mengadakan razia dipasar tradisional maupun modern, memperketat pengawasan terhadap produks dan barang-barang yang beredar dipasaran dan upaya represif (penindakan) melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan. Hambatan kepolisian dalam proses penanganan adalah terbatas dalam delik aduan, dalam hal pemeriksaan ahli dan uji laboratorium keterbatasan jarak dan waktu, terbatas tempat penitipan sementara barang bukti dan kesulitan dalam memanggil saksi. Kata kunci : Merek dagang, tindak pidana pemalsuan merek dagang 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang