Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
LAILIS ZAHROTUL MAULIDYA, NIM. 502016071
Subject
Hukum Sosial
Datestamp
2020-07-14 03:37:27
Abstract :
ABSTRAK
PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, DAN PENGEMIS DI KOTA PALEMBANG.
Oleh :
Lailis Zahrotul Maulidya
Anakjalanan, gelandangan dan pengemis adalah salah satu kelompok masyarakat yang kurang beruntung kehidupannya, ditengah-tengah padatnya kota-kota besar seperti kota Palembang. Mereka dikalahkan oleh kemiskinan serta masalah sosial yang ada, sehingga terpaksa menjadi gelandangan dan pengemis. Tidak mempunyai bekal keterampilan dan kemampuan yang cukup membuat mereka terus mempertahankan professi mereka.Namun keberadaannya membuatresah pemerintah setempat. Dan masyarakat disekitarnya karena dengan keberadaan mereka tentunya mengganggu kenyamanan di muka umum. Pemerintah kota Palembang berupaya untuk mengatasinya dengan membuat kebijakan yaitu Penanganan PMKS ( Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ), kemudian peneliti tertarik untuk mengambil salah satu jenis penyandang masalah yaitu gelandangan danpengemis yang menjadi masalah prioritas yang ditangani pemerintah kota Palembang khususnya Dinas Sosial Kota Palembang. Dari uraian diatas penulis ingin mengetahui tentang bagaimana peran pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajiban pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis, serta mengetahui faktor-faktor penghambat pengentasan masalah anak jalanan, gelandangan ,dan pengemis tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Yang bertujuan memberikan gambaran mengenai peran pemerintah kota Palembang dalam pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawanca rasecara langsung kepada Dinas Sosial Kota Palembang, terkait permasalahan tersebut, Adapun kesimpulan dari penelitian ini ialah dengan adanya peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan , dan pengemis , yang ditujukan agar mampu mengentaskan masalah kemiskinan di kota Palembang , nyatanya belum bisa diterapkan secara optimal, hal tersebut terjadi karena beberapa faktor diantaranya karena kurangnya kesadaran dan peran dari masyarakat sekitar untuk tidak mudah memberikan sumbangan kepada pengemis, yang membuat mereka menjadi tidak ingin melakukan perubahan kearah yang lebih baik karena merasakan kemudahan mencari rezeki di jalanan, kemudiaan karna faktor kurangnya sumber daya berupa staf pekerja sosial yang membantu dalam hal pengentasaan masalah kemiskinan ini, dan juga sarana dan prasarana yang kurang memadai. Sehingga dalam pelaksanaan peraturan daerah no 12 tahun 2013 tersebut kurang optimal.
Kata kunci :penerapan, peraturan daerah, Anak jalanan, Gelandangan, Pengemis.