Abstract :
ABSTRAK
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN DI LUBUK LARANGAN MENURUT ADAT DESA JAJARAN LAMA KECAMATAN KIKIM BARAT KABU PATEN LAHAT
SUPARDI
Masyarakat hukum adat sebagian tidak terpisahkan dari negara kestuan repoblik indonesia. Senantiasa diakuwi keberadaanya di dalam kostitusi dan undang-undang pada masing- masing daerah memiliki hukum pidana adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat yang di daerah tersebut dengan ciri khas tersebut tertulis maupun tidak tertulis saat ini penyelesaian perkara pidana menggunakan hukum pidana adat suda sangat jarang sekali dilakukan, padahal penyelesaian perkara pidana adat bisa menjadi alternatif jalan tengah bagi permasalahan hukum pidana Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka munculah pertanyaan bagaimana penyelesaian tindak pidana pencurian ikan di lubuk larangan menurut adat desa jajaran lama kecamatan kikim barat kapbupaten lahat?; kedua, apa saja faktor yang mempengaruhi penyelesaian tindak pidana pencurian ikan di lubuk larangan menurut adat desa jajaran lama kabupaten lahat?.
Penelitian ini merupakan penelitian emperis, sumber data yang digunakan adalah sumber data yang berupa primer, sekunder, dan tersier. Metode penelitian ini menggunakan sumber studi pustaka dan wawancara metode yang digunakan adalah komperatif dan unadang-undang KUHP.
Penyelesaian tindak pidana pencurian ikan yaitu menggunakan perda kabupaten lahat tentang lubuk larangan yang di atur dalam perda no 2 tahun 2017 kemudian faktor yang memepengruhinya yaitu : 1) hukumnya sendiri 2) penegakan hukum 3) sarana dan fasilitas 4) masyarakat dan budaya.
Kata kunci: Penyelesaian Tindak Pidana, Pencurian Ikan dan Adat Desa