Abstract :
Tindak pidana pembunuhan semakin marak terjadi baik di perkotaan ataupun di pedesaan kabanjahe. kriminoligi merupakan ilmu yang mempelajari kejahatan dan sebab musabab timbulya kejehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor pendorong tindak pidana pembunuhan, upaya penegakan hukum dan penerapan hukum dalam perspektif hukum pidana. Untuk mengetahui kecendrungan tindakan kriminal dan dapat menghindari kejahatan seperti tindak pidana pembunuhan. Maraknya tindak pidana pembunuhan tidak boleh dipandang sebelah mata. Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang keji dan tidak manusiawi.. Tipe penelitian penulisan ini yuridis analisis deilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dan data primer berupa putusan yang diperoleh langsung oleh peneliti di Pengadilan Negeri Medan putusan No.50/Pid.B/2016/PN-Kbj. Hasil penelitian ini menunjukkan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHPidana terjadi dikarenakan faktor ekonomi yang tidak tetap, sifat individu, lingkungan, bacaan, ras dan agama. Penegakan hukum dilakukan oleh penuntut umum berupa tuntutan sebagaimana dalam Pasal yang dilanggar. Dan penerapan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHPidana yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.