Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan sertifikat tanah. Dalam prosesnya terjadi perselihan antara pemilik dengan pihak pengurus sertifikat tanah tersebut. Pemilik tanah tersebut menggugat pihak pengurus tersebut karena melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak mengurus Sertifikat tanah tersebut sesuai dengan perjanjian dan melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penjualan tanah kepada pihak lain. Dalam putusan majelis hakim No. 505/Pdt.G/2015/PN.Mdn. menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang prosedur pengajuan Gugatan ke Pengadilan, untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima dalam putusan perkara No.505/Pdt.G/2015/PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data penelitian ini berasal dari data primer berupa hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Medan, dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah: Pengaturan hukum tentang prosedur pengajuan gugatan ke pengadilan diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, Pasal 8 ayat (3) Rv, Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1970 No. 492K/Sip/1970 Pasal 181 ayat (1) dan (3) HIR, Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 1250 KUHPerdata Pasal 606a Rv, Pasal 383 KUHPerdata, Pasal 123 ayat (1) HIR, Pasal 127 HIR, Putusan MA Nomor 2990K/Pdt/1990 tanggal 23 Mei 1992 tentang gambaran acuan penerapan penggabungan gugatan dan sebagainya. Faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima dalam putusan perkara No. 505/Pdt.G/2015/PN.Mdn. adalah karena tidak adanya hubungan yang sinkron tentang dalil-dalil gugatan (posita) dengan petitumnya sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 16 Desember 1970 No. 492K/Sip/1970 mengatakan bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara No. 505/Pdt.G/2015/PN.Mdn. adalah sebahagian sudah tepat, namun dalam bagian tertentu terdapat kekeliruan, yaitu keputusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan penggugat karena terhambat masalah formil gugatan yaitu penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan, sehingga masalah materil dihentikan.