Abstract :
Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang pada dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya memerlukan bimbingan dan perlindungan, karena terlahir dari segala keterbatasan sehingga membutuhkan orang lain untuk dapat mengembangkan kemampuannya dikemudian hari. Adapun permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana Diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana serta Faktor apa saja sebagai penyebab anak pelaku tindak pidana dan Hambatan aparat penegak hukum dalam menjalani proses Diversi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu bertujuan menggambarkan apa adanya secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Tinjauan Yuridis Landasan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di lembaga penegak hukum terutama dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan adanya proses diversi, dirasa sangat membantu anak terutama untuk psikis anak agar tidak mengalami rasa trauma, Adapun faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana karena kurangnya pemahaman tentang sebab dari apa yang mereka lakukan, kurangnya perhatian dari keluarga dan kemajuan teknologi yang membuat anak menginginkan sesuatu di luar kemampuan nya dan menjadikan anak melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi keinginan mereka. Hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, tingkat penuntutan sampai tingkat peradilan dalam menangani kasus anak yang melakukan tindak pidana dengan menggunakan sistem diversi adalah tidak ditemukannya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengakibatkan kegagalan para proses diversi yang berarti anak sebagai pelaku tindak pidana harus menjalani proses hukum yang ada