DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian ( Studi Kasus di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Sidabutar, Yosua Aryo
Subject
law enforcement 
Datestamp
2019-09-18 04:13:49 
Abstract :
Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan cara memasukkan obat tersebut dalam tubuhnya. Pada saat ini pemerintah sedang gencar memerangi penyalahgunaan narkotika. Pemerintah mengamanatkan pemberian wewenang untuk melakukan penegakan hokum penyalahgunaan narkob akepada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Unsur penegak hukum yang ada di Indonesia adalah POLRI selaku alat Negara penegak hokum dituntut untuk mampu melaksanakan tugas penegakan hukum secara professional dengan memutus jaringan sindikat dari luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan narkoba. Tetapi dalam kenyataannya banyak oknum-oknum polisi yang terlibat di dalam penyalahgunaan narkoba dan penegakannya tidak berjalan emestinya. Anggota Polri dan Tentara Nasional Indonesia ada yang terlibat iku terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkotika tersebut. Padahal mereka diharapkan mampu memberikan contoh pada masyarakat untuk menjauhi narkotika. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui mengenai proses penegakan hokum terhadap anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika, dan bentuk pertanggung jawaban terhadap anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika serta hambatan yang dihadapi saat mengungkap anggota kepolisian yang menggunakan narkotika. Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis empiris dimana metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan data sekunder yang dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian proses terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana adalah dilakukan proses sebagaimana warga Negara sipillainnya, yaitu menggunakan aturan hukum pidana sebagaimana terdapat dalam KUHP setelah dapat putusan yang tetap dari pengadilan maka diproses disiplin anggota Polri oleh Propam Bentuk pertanggung jawabannya diproses sesuai ketentuan hokum acara pidana yang berlaku di Indonesia. 

Institution Info

Universitas Medan Area