Abstract :
Masalah keterlambatan angkutan penerbangan dengan berbagai alasan yang terjadi pada maskapai penerbangan, meskipun demikian masih terjadi peningkatan penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang maskapai penerbangan untuk pesawat penumpang di Indonesia, faktor-faktor apa saja penyebab terjadinya keterlambatan keberangkatan penumpang pesawat di Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang dan bagaimana perlindungan hukum penumpang pesawat atas keterlambatan keberangkatan pada maskapai penerbangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undangundang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang dengan mengambil data terkait keterlambatan keberangkatan dan wawancara. Hasil penelitian adalah pengaturan hukum yang mengatur tentang penumpang pesawat yang ada di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2011 perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Faktor-faktor penyebab terjadinya keterlambatan keberangkatan pada maskapai penerbangan meliputi: faktor manajemen airline, yaitu keterlambatan pilot, copilot, dan awak kabin, keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan ketidaksiapan pesawat udara faktor teknis Operasional, adalah faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan, meliputi: bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran, faktor cuaca; dan faktor Lain-lain. Perlindungan terhadap penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan keberangkatan menggunakan pesawat terbang dengan memberikan konpensasi dan ganti rugi yaitu berupa minuman ringan, makanan ringan dan makanan berat serta uang ganti rugi, tergantung jenis keterlambatan menurut kategorinya.