Abstract :
Pengaturan hukum tentang tindak pidana pemalsuan dalam peraturan UndangUndang Hukum Displin Militer dan mengetahui penerapan hukum pidana pada peradilan militer pada tindak pidana Pemalsuan dokumen data diri pernikahan dalam putusan Nomor 44-K/PM.I-02/AD/IV/2018 Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Berdasarkan hal tersebut penulis rumusan masalah yaitu bagaimana peraturan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan pemalsuan data diri berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, serta bagaimana upaya Polisi Militer terhadap anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Data Diri pernikahan. Adapun metode Penelitian ini dilakukan dengan cara pengambilan data yaitu dengan mengambil salinan putusan mengenai masalah tindak pidana pemalsuan dokumen data diri yang dilakukan oknum (Tentara Nasional Indonesia) TNI. Penulis juga melakukan Studi Pustaka (library research), yaitu menelaah data yang di peroleh melalui literatur, dokumen-dokumen, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan objek penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dalam pemeriksaan putusan Nomor: 44-K/PM.I-02/AD/IV/2018, terdakwa didakwa menggunakan dakwaan yaitu Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Selanjutnya pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 44-K/PM.I-02/AD/IV/2018 terdakwa di pidana dengan pidana pokok penjara 10 (sepuluh) bulan dan dibebankan membayar biaya perkara persidangan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan.