Abstract :
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan memenuhi jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita oleh mereka. Dan koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan dari koperasi secara umum yaitu untuk mengangkat kemiskinan secara bersama-sama dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak secara keseluruhan. Koperasi menawarkan sistem simpan pinjam bagi para anggotanya, yang mana simpanan tersebut di salurkan kepada anggota dengan bentuk kredit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Proses Penyelesaian Hukum Terhadap Anggota KUD SAWITRA, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang melakukan kredit simpan pinjam yang telah jatuh tempo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah diatas. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni Library Research (Penelitian Kepustakaan) yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan sumber bacaan, yakni Undang–Undang, buku-buku, penelitian ilmiah, artikel ilmiah, media massa, dan jurnal hukum yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam proposal skripsi ini. Dalam penelitian ini mengandung data primer dan data sekunder. Field Research (Penelitian Lapangan) yaitu dengan melakukan penelitian langsung kelapangan. Dalam hal ini peneliti langsung melakukan penelitian ke Koperasi Unit Desa SAWITRA, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dengan cara Wawancara. Proses Penyelesaian Hukum Terhadap Anggota KUD SAWITRA, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang melakukan kredit simpan pinjam yang telah jatuh tempo adalah apabila terjadi masalah kredit simpan pinjam yang sudah jatuh tempo yaitu melalui jalur musyawarah oleh para pengurus koperasi tersebut kepada kreditur. Sebelum melakukan proses musyawarah tersebut, pihak koperasi terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada kreditur tersebut terlebih dahulu, apabila tidak di beri tanggapan selama 2 sampai 3 bulan, maka pihak KUD akan melakukan penyitaan jaminan. Pihak Koperasi Unit Desa sawitra akan melakukan penjualan atau pelelangan terhadap barang jaminan yang diberikan kreditur kepada pihak koperasi apabila pihak kreditur tidak sanggup untuk melakukan pembayaran dan telah setuju untuk melakukan pelelangan tersebut untuk pelunasan hutang-nya.