Abstract :
Perjanjian kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dengan penerima kredit. Praktik perbankan, umumnya nilai jaminan kredit lebih besar dari jumlah kredit yang disetujui oleh bank, sehingga pihak debitur diharapkan segera melunasi utangnya kepada bank agar nantinya tidak kehilangan harta (aset) yang diserahkan sebagai jaminan kredit dalam hal kredit tersebut ditetapkan sebagai kredit macet. Kredit bermasalah atau kredit macet menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu adanya upaya penyelesaian kredit bermasalah atau kredit macet. Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau kredit macet ada dua strategi yang ditempuh yaitu penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur litigasi dan penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit jika diajukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa dalam Putusan No. 486/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturanperaturan tentang penyelesaian sengketa perjanjian kredit dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian kelapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan penelitian kelapangan dalam hal ini penulis melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu Aspek Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kredit Antara Bank Dengan Nasabah (Studi Putusan No. 486/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn). Hasil penelitian ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji) karena terhadap sengketa perdata yang berkaitan dengan wanprestasi bukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK untuk menyelesaikannya. Pada Putusan No. 486/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah menyangkut Perjanjian Kredit yang dibuat antara Kreditur dan Debitur, bukan sengketa konsumen namun sengketa kredit, yang apabila salah satu pihak tidak penuhi perjanjian, maka disebut wanprestasi. Dalam putusan ini, Pemohon keberatan dan Termohon Keberatan dalam perjanjian kredit telah sepakat memilih Pengadilan Negeri untuk penyelesaian sengketa.