DETAIL DOCUMENT
Kajian Hukum Terhadap Tidak Pidana Perdagang Orang Melalui Media Sosial
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Nadeak, Herman
Subject
crime 
Datestamp
2019-10-02 02:45:48 
Abstract :
Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kegiatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan seseorang tereksploitasi. Tindak Pidana Perdagangan Orang pada umumnya melibatkan wanita dan anak sebagai korban. Tindak Pidana Perdagangan Orang setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia dan menjadi salah satu dari lima kejahatan terbesar di dunia yang harus ditanggulangi karena akibat yang ditimbulkan tidak saja aspek ekonomi, tetapi juga aspek politik, budaya dan kemanusiaan. Dalam kemajuan teknologi dan informasi, media sosial juga sebagai faktor resiko terjadinya kasus perdagangan orang yang kebanyakan dari calon korbanya adalah anak-anak dan remaja pemilik akun media sosial yang mereka operasikan sendiri. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa perumusan masalah yaitu bagaimana faktor yang menjadi penyebab tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial, bagaimana sistem pembuktian perdagangan orang melalui media sosial, dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial dalam putusan Nomor 388/Pid.Sus/2018/PN.Mdn Metodologi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deskriptif analisis dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan yang di bahas, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Studi lapangan yaitu penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi. Faktor yang menjadi penyebab tindak pidana perdagangan orang melalui media soaial terdiri dari faktor internal (yang bersumber dari dalam diri individu) dan faktor eksternal (yang bersumber dari luar individu). Sistem pembuktian perdagangan orang melalui media sosial yaitu tetap mengacu kepada UU No.21 Tahun 2007 dan dapat dijerat dengan UU ITE. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial dalam putusan Nomor.388/Pid.Sus/2018/PN.Mdn adalah menyatakan terdakwa NURAINI bersalah dan dijatuhkan sanksi pidana 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). 

Institution Info

Universitas Medan Area