DETAIL DOCUMENT
Aspek Hukum Perdata Perbuatan Melawan Hukum Pembatalan Perjanjian Perbaikan Dan Pendockan Tongkang Keruk (Study Putusan No.256/Pdt.G/2016/Pn.Mdn)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Bhuwana, Muhammad Hery
Subject
unlawful acts 
Datestamp
2019-10-02 03:00:11 
Abstract :
Galangan kapal adalah suatu tempat untuk membangun kapal maupun untuk memperbaiki atau merenovasi kapal. Sehubungan dengan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan, adapun permasalahannya pada putusan No. 256/Pdt.G/2016/PN.Mdn yang akan dikaji dalam penelitian ini dibatasi dalam 2 (dua) hal, yaitu : Apakah faktor-faktor pembatalan perjanjian dapat diajukan sebagai perbuatan melawan hukum?. Bagaimanakah akibat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan putusan No. 256/Pdt.G/2016/PN.Mdn? Pembatalan perjanjian perbaikan dan pendockan tongkang keruk dapat atau tidak dapat menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum. Perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian: suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi. Perbuatan Melanggar Hukum tercantum didalam Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Adapun jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai bangunan sistem norma yaitu mengenai norma, asas-asas, perundang-undangan, doktrin (pendapat para sarjana) serta putusan pengadilan. Dari hasil persidangan munculah faktor-faktor adanya perbuatan melawan hukum, yaitu penambahan volume pekerjaan dan pengerjaan/pemotongan Plate deck merupakan Pekerjaan Tambahan yang belum pernah disetujui oleh Penggugat dan bukan bagian dari Perjanjian yang sudah disetujui. 

Institution Info

Universitas Medan Area