Abstract :
Kejahatan cybercrime yang terjadi terutama terhadap kasus tindak pidana penipuan melalui online shop yang sudah banyak menjadi korban dan total kerugian pun beragam mulai dari yang kecil hingga total kerugian yang besar, karena dengan mudahnya masyarakat sekarang dalam mengakses internet dan ingin membutuhkan cara berbelanja dengan proses yang mudah dan cepat maka banyak masyarakat yang dengan mudah percaya dengan situs situs jual beli online yang murah akan tetapi belum tentu terjamin aman, maka pihak kepolisian sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dapat memberikan perlindungan dan dapat menyelidiki dan menghukum para pelaku kejahatan tindak pidana penipuan melalui online shop. Berdasarkan hal tersebut dengan ini penulis membuat rumusan masalah yaitu Bagaimana proses penegakan tindak pidana penipuan online shop yang dilakukan oleh Polisi Resor Kota Besar Medan dan Bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polisi Resor Kota Besar Medan dalam pencegahan tindak pidana penipuan online shop. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) tentang perjanjian sewa menyewa dan penelitian lapangan (Field Research) yaitu wawancara terkait peran polisi resor kota besar medan dalam upaya penegakan dan pencegahan tindak pidana penipuan melalui online shop. Dengan dilakukan penerimaan pelaporan dan melakukan penyidikan lalu dilakukan tindakan refresif. Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Melalui Online Shop pada dasarnya sama dengan tindak pidana konvensioal lain yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana Penyidikan merupakan suatu aktifitas yuridis yang dilakukan penyidik untuk mencari dan menemukan kebenaran sejati (membuat terang dan jelas tindak pidana yang terjadi). Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan adalah dengan Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dimulai dari desa atau kelurahan, ke sekolah dan sampai ke tingkat kota Medan melalui SAT BINMAS POLRESTABES MEDAN. Serta melakukan pemblokiran terhadap situs ataupun website yang melakukan tindakan cybercrime terutama tindak pidana penipuan melalui online shop dengan melakukan koordinasi melalui dinas informatika dan ke tingkat POLDA Sumatera Utara agar tidak ada korban yang tertipu melalui website atau akun situs si pelaku kejahatan cybercrime tindak pidana penipuan melalui online shop.