Abstract :
Tindak pidana yang dilakukan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada warga sipil dan mengakibatkan warga sipil ( korban) mengalami kerugian luka fisik atau kerugian materil ataupun formil dalam hal ini sangat disayangkan karena seharusnya anggota TNI menjadi contoh shari tauladan kepada warga sipil bukan malah jadi contoh yang kurang baik dengan tingkah lakunya yang membuat atau mencoreng citra TNI karena tingkah lakunya yang kurang terpuji melakukan tindak pidana penganiayan kepada warga sipil akan dikenakan sanksi yang tegas oleh atasan (ANKUM) dan prosesnya akan masuk kedalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang pengadilan Militer apa bila tebukti oknum TNI yang melakukan tindakan kriminal proses penyelesaianya perkara militer di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh oknum TNI kepada warga sipil, bagaimana proses penyelesaian perkara penganiayaan didalam lingkungan TNI AD dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana penyaniayaan oleh oknum TNI kepada warga sipil. Metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen putusan pengadilan militer medan dan studi kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan bahan-bahan bacaan, dengan cara membaca buku-buku, Undang-Undang, jurnal dan para pendapat dari para ahli hukum dan akademis yang bersifat ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Studi lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung pada obyeknya. Mengadakan pengumpulan data dengan mendapatkan data-data, informasi dan keterangan-keterangan dari instansi terkait, yang dilakukan pada Pengadilan Militer Medan. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh oknum TNI kepada warga sipil yaitu, sikap Prajurit tentara yang masih apatis merasa bahwa dirinya berbeda dengan warga sipil biasa. Pada Putusan Nomor: 42-K/PM.1-02/AD/1V/2018 penyebab para pelaku melakukan penganiayaan karena diremehkan oleh para korban. Proses penyelesaian perkara penganiayaan didalam lingkungan TNI AD umunya dilakukan melalui pengadilan militer, mengingat TNI memiliki peradilan Khusus yang berbeda dengan warga sipil maupun pejabat negara, kepolisian, ataupun lainnya. Pada dasarnya hal ini telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UndangUndang No.31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Anggota TNI yang melakukan pemukulan terhapat warga dapat dikenakan Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulagi terjadinya tindak pidana penyaniayaan oleh oknum TNI kepada warga sipil dapat dilakukan dengan cara penaranan oleh atasan terhadap para anggota prajurit agar tidak cepat terpancing emosi apabila terjadi perseteruhan dijalan atau diluar lingkungan TNI bertemukan dengan warga sipil karnah akan menyebabkan tercorengnya citra TNI, dan seharusnya tetap bisa menahan diri tidak mudah emosi agar tetap tenang agar kondisi tetap kondusif.