DETAIL DOCUMENT
Peran Kepolisian dalam Proses Penyidikkan Tindak Pidana Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Polres Binjai)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Gantara, Wahyu
Subject
police 
Datestamp
2019-10-04 02:31:09 
Abstract :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undangundang. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses penyidikan tindak pidana penipuan CPNS di wilayah hukum kepolisian Polres Binjai, dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam pencegahan tindak pidana penipuan CPNS. Metode penelitian pada skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup dimasyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Penelitian yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan yaitu buku buku, undang-undang, jurnal, pendapat para ahli hukum dan akademis yang bersifat ilmiah yang berkaitan dengan masalah dalam penulisan skripsi ini. Hasil peniltian yang diperoleh adalah Proses tindak pidana penipuan CPNS di wilayah hukum Polres Binjai telah berjalan sesuai dengan prosedur, dimana dilakukan dilakukan secara Pro justitia dan Non Pro justitia dengan pengertian ada yang sampai ke persidangan di pengadilan dan ada yang hanya sampai kepolisian saja karena antara korban dan tersangka berdamai dan korban mencabut pengaduannya sehingga pihak kepolisian dan penyidik menghentikan penyidikannya dengan dasar surat Telegram Kapolda Sumut Nomor. Polisi. : STR/315/V/2011, tgl 27 Mei 2011 tentang penanganan kasus alternative Dispute Resolution (ADR) dan juga sesuai dengan Azas Restotatif Justice. Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil banyak disebabkan karena faktor-faktor yang membuat kasus Penipuan CPNS adalah adanya niat Pelaku untuk melakukan Penipuan karena kesempatan yang diberikan oleh korban, Upaya Polisi maupun Penyidik dalam menanggulangi kasus Penipuan CPNS yaitu menghimbau kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (Korban) maupun orang tuanya untuk membuat laporan pengaduan untuk sebagai dasar pihak kepolisian melakukan Penyelidikan dan penyidikan. 

Institution Info

Universitas Medan Area