Abstract :
Daluwarsa merupakan batas waktu akhir untuk memperoleh dan atau melepaskan sesuatu hak secara sah. Batas waktu akhir untuk memperoleh dan atau melepaskan sesuatu hak adalah batasan waktu terakhir untuk memperoleh dan atau melepaskan suatu hak secara sah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan daluwarsa dalam memperoleh hak atas tanah menurut Hukum Perdata di Indonesia, bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah pada Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN.Mdn dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN.Mdn dalam menetapkan hapusnya hak milik atas tanah. Metode penelitian yaitu menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undangundang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang terkait yaitu Putusan No. 96/Pdt.G /2012/PN.Mdn untuk dianalisis. Penerapan daluwarsa dalam memperoleh hak atas tanah menurut Hukum Perdata di Indonesia dilihat dari ketentuan hapusnya hak milik atas tanah menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, salah satunya disebabkan oleh karena tanah diterlantarkan oleh pemiliknya, sedangkan dalam pengertian diterlantarkan adalah dengan melihat kenyataan bahwa tanah tersebut tidak dimanfaatkan dan dibiarkan begitu saja dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga tidak terurus. Proses penyelesaian sengketa pada Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN.Mdn diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Medan dengan proses persidangan berdasarkan acara hukum perdata dikarenakan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah. Pertimbangan hakim dalam dalam Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN.Mdn dalam menetapkan hapusnya hak milik atas tanah, Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan kepemilikan atas objek perkara aquo, maka menjadi tidak relevan lagi mempertimbangkan bukti-bukti lain yang diajukan dipersidangan oleh Penggugat. Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga petitum yang menyangkut mengenai asal usul dan kepemilikan Penggugat atas objek terperkara tidak dapat untuk dikabulkan/ditolak.