DETAIL DOCUMENT
Peran Mediator dalam Mencegah Perceraian (Penelitian pada Pengadilan Agama Stabat)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Safitri, Rika
Subject
mediator rule 
Datestamp
2019-10-08 03:02:39 
Abstract :
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator telah melaksanakan mediasi dengan maksimal untuk meningkatkan keberhasilan mediasi khususnya dalam perkara perceraian. Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian yang dilakukan oleh hakim mediator antara para pihak yang berperkara untuk mencapai kesepakatan dengan hasil akhir samasama menguntungkan (win-win solution). Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu konflik atau permasalahan yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Salah satu dari kewenangan Peradilan Agama adalah menyelesaikan perkara kasus perceraian. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana peran mediator dalam mencegah perceraian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat, Bagaimana faktorfaktor yang jadi pendukung dan penghambat keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama, dan bagaimana tindakan Mediator dalam mengurangi angka perceraian di pengadilan Agama Stabat. Oleh karena itu, problem penelitian ini adalah mengetahui peran mediator dalam mencegah perceraian. Metode penelitian ini merupakan jenis empiris ialah penelitian lapangan,yaitu data primer yang di peroleh secara lansung dengan mengajukan pertanyakan dan data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku ilmiah, data on line hasil-hasil penelitian berupa laporan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan Undang-Undang. Hasil dan Kesimpulan penelitian yang didapat menunjukkan bahwa hakim mediator di Pengadilan Agama Stabat telah melaksanakan perannya sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah wawancara dengan hakim mediator, panitera muda hukum serta dokumendokumen terkait mediasi. Kesimpulan penelitian ini upaya hakim mediator dalam mencegah perceraian di Pengadilan Agama Stabat antara lain mempertemukan antara pemohon cerai, untuk memerteguh kewajiban hakim dalam mencegah perceraian dan mengembalikan keutuhan keluarga yang sedang retak, di upayakan perdamaian. Peran mediator yang sering ditemukan ketika proses mediasi berjalan, peran tersebut antara lain: Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diri antara para pihak, menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam hal komunikasidan menguatkan suasana yang baik, membantu para pihak untuk menghadapi situasi atau kenyataan, mengajarkan para pihak dalam proses dan keterampilan tawar menawar, membantu para pihak mengumpulkan informasi. 

Institution Info

Universitas Medan Area